A. Pengertian Politik Strategi dan Polstranas
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda.
Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
1. Dalam arti kepentingan umum (politics) Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
2. Dalam arti kebijaksanaan (Policy) Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki.
Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya : – proses pertimbangan – menjamin terlaksananya suatu usaha – pencapaian cita-cita/keinginan Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan : * Negara * Kekuasaan * Kebijakan umum * Distribusi
B. Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
C. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang. Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
D . Stratifikasi Politik Nasional Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut ;
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
2. Tingkat kebijakan umum
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
E. Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa. * Makna pembangunan nasional Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin. * Manajemen nasional Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.
F. Otonomi Daerah Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan. Pemerintah juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pengembangan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proporsional sehingga saling menunjang. H. Implementasi Politik dan Strategi Nasional Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum:
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3. Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
4. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
5. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas. Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi.
6. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
7. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat. Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
8. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
9. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
10. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.
a. Politik luar negeri
b. Penyelenggara negara
c. Komunikasi, informasi, dan media massa
d. Agama
e. Pendidikan Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut :
* Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
* Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa.
* Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi daerah. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
* Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
* Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
* Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang–undang. Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan.
* Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.
* Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang di dukung dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
* Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan turut serta berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
Selengkapnya...
Jumat, 29 Juni 2012
Politik dan Strategi Nasional
Diposting oleh
Resti Kartika
di
03.51
0
komentar
Label: Tugas Pend. Kewarganegaraan
Pengertian Politik dan Hal yang Berkaitan Dengan Politik
Istilah politik berasal dari kata Polis (bahasa Yunani) yang artinya Negara Kota. Dari kata polis dihasilkan kata-kata, seperti:
1. Politeia artinya segala hal ihwal mengenai Negara.
2. Polites artinya warga Negara.
3. Politikus artinya ahli Negara atau orang yang paham tentang Negara atau negarawan.
4. Politicia artinya pemerintahan Negara.
Secara umum dapat dikatakan bahwa politik adalah kegiatan dalam suatu system politik atau Negara yang menyangkut proses penentuan tujuan dari system tersebut dan bagaimana melaksanakan tujuannya.
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Kekuasaan yaitu kemampuan sesorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok sesuai dengan keinginan dari pelaku.
Pembagian atau alokasi adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat. Jadi, politik merupakan pembagian dan penjatahan nilai-nilai secara mengikat.
Sistem pilitik suatu Negara selalu meliputi 2 suasana kehidupan. Yaitu:
a. Suasana kehidupan politik suatu pemerintah (the Govermental political sphere)
b. Suasana kehidupan politik rakyat (the sociopolitical sphere)
Suasana kehidupan politik pemerintah dikenal dengan istilah suprastruktur politik, yaitu bangunan “atas” suatu politik. Pada suprastruktur poliyik terdapat lembaga-lembaga Negara yang mempunyai peranan penting dalam proses kehidupan politik (pemerintah).
Suasana kehidupan politik pemerintahan ini umumnya dapat diketehuai dalam UUD atau konstitusi Negara yang bersangkutan. Suprastruktur politik Negara Indonesia meliputi MPR, DPR, Presiden, MA, BPK, danDPA.
Suasana kehidupan politik rakyat dikenal istilah “Infrastruktur politik” yaitu bangunan bawah suatu kehidupan politik, yakni hal-hal yang bersangkut paut dengan pengelompokan warga Negara atau anggota masyarakat ke dalam berbagai macam golongan yang biasa disebut sebagai kekuatan sosial politik dalam masyarakat.
Infrastruktur politik mempunyai 5 unsur diantaranya:
1. Partai politik
2. Kelompok kepentingan
3. Kelompok penekan
4. Alat komunikasi politik
5. Tokoh politik.
Partai dan Golongan
Hubungan Internasional
Dalam bentuk klasiknya hubungan internasional adalah hubungan antar negara, namun dalam perkembangan konsep ini bergeser untuk mencakup semua interaksi yang berlangsung lintas batas negara. Dalam bentuk klasiknya hubungan internasional diperankan hanya oleh para diplomat (dan mata-mata) selain tentara dalam medan peperangan. Sedangkan dalam konsep baru hubungan internasional, berbagai organisasi internasional, perusahaan, organisasi nirlaba, bahkan perorangan bisa menjadi aktor yang berperan penting dalam politik internasional.
Peran perusahaan multinasional seperti Monsanto dalam WTO (World Trade Organization/Organisasi Perdagangan Dunia) misalnya mungkin jauh lebih besar dari peran Republik Indonesia. Transparancy International laporan indeks persepsi korupsi-nya di Indonesia mempunyai pengaruh yang besar.
Persatuan Bangsa Bangsa atau PBB merupakan organisasi internasional terpenting, karena hampir seluruh negara di dunia menjadi anggotanya. Dalam periode perang dingin PBB harus mencerminkan realitas politik bipolar sehingga sering tidak bisa membuat keputusan efektif, setelah berakhirnya perang dingin dan realitas politik cenderung menjadi unipolar dengan Amerika Serikat sebagai kekuatan Hiper Power, PBB menjadi relatif lebih efektif untuk melegitimasi suatu tindakan internasional sebagai tindakan multilateral dan bukan tindakan unilateral atau sepihak. Upaya AS untuk mendapatkan dukungan atas inisiatifnya menyerbu Irak dengan melibatkan PBB, merupakan bukti diperlukannya legitimasi multilateralisme yang dilakukan lewat PBB.
Untuk mengatasi berbagai konflik bersenjata yang kerap meletus dengan cepat di berbagai belahan dunia misalnya, saat ini sudah ada usulan untuk membuat pasukan perdamaian dunia (peace keeping force) yang bersifat tetap dan berada di bawah komando PBB. Hal ini diharapkan bisa mempercepat reaksi PBB dalam mengatasi berbagai konflik bersenjata. Saat misalnya PBB telah memiliki semacam polisi tetap yang setiap saat bisa dikerahkan oleh Sekertaris Jendral PBB untuk beroperasi di daerah operasi PBB. Polisi PBB ini yang menjadi Civpol (Civilian Police/polisi sipil) pertama saat Timor Timur lepas dari Republik Indonesia.
Hubungan internasional telah bergeser jauh dari dunia eksklusif para diplomat dengan segala protokol dan keteraturannya, ke arah kerumitan dengan kemungkinan setiap orang bisa menjadi aktor dan mempengaruhi jalannya politik baik di tingkat global maupun lokal. Pada sisi lain juga terlihat kemungkinan munculnya pemerintahan dunia dalam bentuk PBB, yang mengarahkan pada keteraturan suatu Negara.
Masyarakat
adalah sekumpulan orang orang yang mendiami wilayah suatu negara.
Kekuasaan
Dalam teori politik menunjuk pada kemampuan untuk membuat orang lain melakukan sesuatu yang tidak dikehendakinya. Max Weber menuliskan adanya tiga sumber kekuasaan: pertama dari perundangundangan yakni kewenangan; kedua, dari kekerasan seperti penguasaan senjata; ketiga, dari karisma.
Negara
negara merupakan suatu kawasan teritorial yang didalamnya terdapat sejumlah penduduk yang mendiaminya, dan memiliki kedaulatan untuk menjalankan pemerintahan, dan keberadaannya diakui oleh negara lain. ketentuan yang tersebut diatas merupakan syarat berdirinya suatu negara menurut konferensi Montevideo pada tahun 1933
Tokoh dan pemikir ilmu politik
Tokoh-tokoh politik
Pemikir-pemikir politik
Mancanegara
Tokoh tokoh pemikir Ilmu Politik dari kalangan teoris klasik, modern maupun kontempoter antara lain adalah: Aristoteles, Adam Smith, Cicero, Friedrich Engels, Immanuel Kant, John Locke, Karl Marx, Lenin, Martin Luther, Max Weber, Nicolo Machiavelli, Rousseau, Samuel P Huntington, Thomas Hobbes, Antonio Gramsci, Harold Crouch, Douglas E Ramage.
Indonesia
Beberapa tokoh pemikir dan penulis materi Ilmu Politik dan Hubungan Internasional dari Indonesia adalah: Miriam Budiharjo, Salim Said dan Ramlan Surbakti.
Selengkapnya...
Diposting oleh
Resti Kartika
di
03.40
0
komentar
Label: Tugas Pend. Kewarganegaraan
Rabu, 09 Mei 2012
NEGARA, WARGA NEGARA, dan WAWASAN NUSANTARA
A. PENGERTIAN NEGARA
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, “bangsa” adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri, atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
Jadi, “Bangsa Indonesia” adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
“Negara” adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
“Negara” juga dapat diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
(1) Teori terbentuknya Negara
1. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam -> Berkembang Manusia -> Tumbuh Negara.
2. Teori Ketuhanan.
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya Negara.
3. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes).
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu (membentuk Negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
1. Penaklukan.
2. Peleburan.
3. Pemisahan diri.
4. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
(2) Unsur Negara
a. Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintah yang berdaulat.
b. Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure maupun de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.
(3) Sifat Negara
a. Negara itu bersifat memaksa.
Agar peraturan perundang-undangan ditaati oleh setiap masyarakatnya dalam hal ini negara bersifat memaksa. dalam masyarakat yang homogen sifat paksaan negara sangat minim, sedangkan pada negara-negara yang masih baru atau masyarakatnya belum homogen maka sifat paksaan ini sangat terasa agar tercapainya tujuan yang selaras demi tercapainya masyarakat yang dicita-citakan.
b. Negara memiliki hak monopoli.
negara berhak menetapkan tujuan bangsanya secara monopolistis oleh karena itu bila ada aliran politik tertentu, maka aliran politik tersebut tidak akan dibiarkan hidup karena bertentangan dengan tujuan bangsa yang telah ditetapkan.
c. Negara mencakup semuanya.
Aturan-aturan perundang-undangan itu menjangkau seluruh masyarakatnya, oleh karena itu masyarakat didalam suatu negara harus mengikuti aturan-aturan yang ada pada negara tersebut. seperti contohya semua warga negara wajib untuk membayar pajak.
(4) Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan.
1. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi.
2. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
b. Negara Serikat.
Di dalam Negara ada Negara yaitu Negara bagian.
(5) Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara.
Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
(6) Hak dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak Warga Negara.
Hak-hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
• Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26).
• Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1).
• Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
• Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
• Hak bela negara (pasal 27 ayat 3).
• Hak untuk hidup (pasal 28 A).
• Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1).
• Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2).
• Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1).
• Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2).
• Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 D ayat 1).
• Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2).
• Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3).
• Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4).
• Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1).
• Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2).
• Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3).
• Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F).
• Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1).
• Hak untuk bebas dari penyiksaan atau pelakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2).
• Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2).
• Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1).
• Hak mendapat kemudahan dan memperolah kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2).
• Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3).
• Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4).
• Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1).
• Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1).
• Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2).
• Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3).
• Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28).
• Hak atas kebebasan beragama (pasal 29).
• Hak pertahanan dan keamanan negara ( pasal 30 ayat 1).
• Hak mendapatkan pendidikan (pasal 31 ayat 1).
b. Kewajiban warga negara antara lain :
• Melaksanakan aturan hukum.
• Menghargai hak orang lain.
• Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya.
• Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas-tugasnya.
• Melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
• Membayar pajak.
• Menjadi saksi di pengadilan.
• Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain-lain.
B. WAWASAN NUSANTARA
(a) Pengertian Wawasan Nusantara
Kata wawasan berasal dari kata “wawas” (bahasa Jawa) yang berarti melihat atau memandang. Jika ditambah dengan akhiran–an maka secara harfiah berarti cara penglihatan, cara tinjau, cara pandang.
Nusantara adalah sebuah kata majemuk yang diambil dari bahasa Jawa Kuno yakni “nusa” yang berarti “pulau”, dan antara artinya lain. Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik. Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggung jawabkan.
Jadi, wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(b) Unsur Wawasan Nusantara
Sebagai cara pandang bangsa dan negara Indonesia yang berdasar Pancasila dan UUD 1945 serta dinamika politik kenegaraan maupun gejala social, wawasan nusantara mengandung tiga unsur poko yaitu wadah (countour), isi (content), dan tata laku (conduct).
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
2. Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
• Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang balk dari bangsa Indonesia.
• Tata laku Iahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
(c) Sifat Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara mempunyai ciri-ciri atau sifat :
a. Manunggal
Keserasian dan keseimbangan yang dinamis dalam segenap aspek kehidupan, baik alamiah maupun sosial. Segenap aspek kehidupan sosial tersebut selalu menuntut untuk dimanunggalkan secara serasi dan berimbang, sesuai dengan makna sesanti Bhineka Tunggal Ika yang merupakan sifat asasi dari negara Pancasila.
b. Utuh Menyeluruh
Utuh menyeluruh bagi nusantara dan rakyat Indonesia sehingga merupakan satu kesatuan yang utuh bulat dan tidak dapat dipecah-pecah oleh kesatuan apapun dan bagaimanapun, sesuai dengan Satu Nusa, Satu Bangsa, dan Satu Bahasa.
(d) Asas dan Tujuan Wawasan Nusantara
• Asas Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk Bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama. Harus disadari bahwa jika asas wawasan nusantara diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai-cerai bangsa dan negara Indonesia.
Asas wawasan nusantara terdiri atas kepentingan yang bersama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
• Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa ataupun daerah. Hak tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa ataupun daerah. Kepentingan-kepentingan tersebut dihormati, diakui dan dipenuhi selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak. Nasionalisme yang tinggi disegala bidang kehidupan demi tercapainya tujuan nasional tersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa Bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan Wawasan Nusantara.
• PAHAM KEKUASAAN dan TEORI GEOPOLITIK
(1) Paham-paham kekuasaan
a. Machiavelli (abad XVII)
Sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil :
1. Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan.
2. Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera) adalah sah.
3. Dalam dunia politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.
c. Jendral Clausewitz (abad XVIII)
Jendral Clausewitz sempat diusir pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia bergabung dengan tentara kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang perang yang berjudul “Vom Kriegen” (tentang perang). Menurut dia perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
d. Fuerback dan Hegel (abad XVII)
Paham materialisme Fuerback dan teori sintesis Hegel menimbulkan aliran kapitalisme dan komunisme. Pada waktu itu berkembang paham perdagangan bebas (merchantilism). Menurut mereka ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan seberapa banyak emas yang dimiliki oleh negara itu.
e. Lenin (abad XIX)
Memodifikasi teori Clausewitz dan teori ini diikuti oleh Mao Zhe Dong yaitu perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan darah/revolusi di negara lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka mengomuniskan bangsa di dunia.
f. Lucian W. Pye dan Sidney
Tahun 1972 dalam bukunya Political Cultural da Political Development dinyatakan bahwa kemantapan suatu sistem politik hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan. Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam melihat kesejahteraan sebagai satu kesatuan budaya.
(2) Teori-teori geopolitik (ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a. Teori geopolitik Frederich Ratzel
Frederich Ratzel(1844-1904) berpendapat bahwa negara itu seperti organism yang hidup. Negara identik dengan ruang yang ditempati oleh sekelompok masyarakat (bangsa). Pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organism yang memerlukan ruang hidup yang cukup agar dapat tumbuh dengan subur. Makin luas ruang hidup maka negara akan semakin bertahan kuat dan maju. Oleh karena itu, jika negara ingin tetap hidup dan berkembang butuh ekspansi (perluasan wilayah sebagai ruang hidup). Teori ini dikenal sebagai teori organism atau teori biologis.
b. Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
Rudof Kjellen (1864-1922) melanjutkan ajaran Ratzel tentang teori organism maka dia menyatakan dengan tegas bahwa negara adalah suatu organsime bukan hanya mirip.
c. Teori Geopolitik Karl Haushofer
Karl Haushofer (1896-1946) melanjutkan pandangan Ratzel dan Kjellen terutama pandangan tentang lebensraum ( ruang hidup ) dan paham ekspansionisme. Jika jumlah penduduk suatu wilayah suatu negara semakin banyak sehingga tidak sebanding lagi dengan luas wilayah, maka negara tersebut harus berupaya memperluas wilayahnya sebagai ruang hidup bagi warga negara. Untuk mencapai maksud tersebut negara harus mengusahakan :
1. Autarki yaitu cita-cita untuk memenuhi kebutuhan sendiri tanpa tergantung kepada negara lain
2. Wilayah-wilayah yang dikuasai (pan-regional)
d. Teori Geopolitik Halford Mackinder
Halford Mackinder (1861-1947) mempunyai konsepsi geopolitik yang lebih strategic yaitu dengan penguasaan daerah-daerah ‘jantung’ dunia sehingga pendapatnya dikenal dengan Teori Daerah Jantung. Barang siapa yang menguasai daerah jantung (Eropa Timur dan Rusia) maka ia akan menguasai pulau dunia (Eropa, Asia, dan Afrika) yang pada akhirnya akan menguasai dunia. Untuk menguasai dunia dengan menguasai daerah jantung dibutuhkan kekuatan darat yang besar sebagai prasyaratnya. Berdasarkan ini konsep Wawasan Benua atau konsep kekuatan di darat.
e. Teori Geopolitik Alfred Thayer Mahan
Alfred Thayer Mahan (1840-1914) mengembangkan lebih lanjut konsepsi geopolitik yaitu selain kekuatan darat diperlukan kekuatan maritim. Berdasarkan hal tersebut muncul konsep wawasan bahari atau konsep kekuatan di laut. Barang siapa menguasai lautan akan menguasai kekayaan dunia.
f. Teori Geopolitik Gulio Douhet, WIliam Mitchel
Keduanya memiliki pendapat lain yaitu kekuatan dirgantara lebih berperan dalam memenangkan peperangan melawan musuh. Untuk itu mereka berkesimpulan bahwa membangun armada atau angkatan udara lebih menguntungkan karena memungkinkan beroperasi sendiri tanpa dibantu oleh angkatan lainnya. Di samping itu angkatan udara dapat menghancurkan musuh di kandangnya musuh itu sendiri atau di garis belakang medan peperangan. Berdasarkan hal ini maka muncullah konsepsi wawasan dirgantara atau konsep kekuatan di udara.
g. Teori Geopolitik Nicolas J. Spijkman
Nicolas J. Spijkman(1879-1936) terkenal dengan teori Daerah Batas. Dalam teorinya, ia membagi dunia dalam 4 wilayah/area :
• Pivote area, mencakup wilayah daerah jantung.
• Offshore continent land, mencakup wilayah pantai benua Eropa-Asia.
• Ocenian Belt, mencakup wilayah pulau di luar Eropa-Asia, Afrika Selatan.
• New World, mencakup wilayah Amerika.
• PAHAM KEKUASAAN dan TEORI GEOPOLITIK BANGSA INDONESIA
Paham Geoploitik bangsa Indonesia terumuskan dalam konsepsi Wawasan Nusantara. Bagi bangsa Indonesia, geopoliik merupakan pandangan baru dalam mempertimbangkan faktor-faktor geografis wilyah negara untuk mencapai tujuan nasionalnya. Untuk Indonesia, geopolitik adalah kebijakan dalam rangka mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan keuntungan letak geografis negara berdasarkan pengetahuan ilmiah tentang kondisi geografis tersebut.
Secara geografis Indonesia memiliki cirri khas, yakni diapit dua samudera(hindia dan Pasifk) dan dua benua (Asia dan Australia),serta terletak dibawah orbit Geostationary Satellite Orbit(GSO). Indonesia merupakan negara kepulauan yang disebut Nusantara (nusa dianatara air), sehingga bisa disebut sebagau Benua Maritim Indonesia. Wilayah negara Indonesia tersebut dituangkan secara yuridis formal dalam Pasal 25 A UUD 1945 Amandemen IV yang berbunyi “ Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepualauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang”. Atas dasar itukah Indonesia mengmbangkan paham geopolitik nasionalnya, yakni Wawasan Nusantara. Secara historis, wilayah Indonesia sebelumnya adalah wilayah bekas jajahan Belanda yang Dulunya disebut Hindia Belanda. Wialayh Hindia Belanda yang sekarang disebut Indonesia dari Sabang samapai Meraukeyang merupakan ruang hidup (lebensraum) bangsaIndonesia yang harus disatukan dan dipertahankan.
Tidak ada keinginan bangsa Indonesia untuk memperluas wilayah sebagairuang hidupnya. Jadi, bangsa Indonesia tidak mengmbangkanpaham ekspansionisme sebagaimana teori-teori geopolitik Ratzel, Kjellen dan Hausjofer
Berdasarkan Fakta geografis dan sejarah inilah, wilayah Indonesia beserta yang ada didalamnya dipandang sebagai satu kesatuan. Pandangan atau Wawasan Nasional Indonesia ini dinamakan Wawasn Nusantara . Wawasan Nusantara Sebagai konsepsi geopolitik bangsa Indonesia.
Selengkapnya...
Diposting oleh
Resti Kartika
di
22.35
0
komentar
Label: Tugas Pend. Kewarganegaraan
Minggu, 25 Maret 2012
Gejala-gejala Sosial Yang Ada Didalam Masyarakat
Gejala Sosial Dalam Masyarakat
Perubahan sosial dapat dikatakan sebagai suatu perubahan dari gejala-gejala sosial yang ada pada masyarakat, dari yang bersifat individual sampai yang lebih kompleks. Perubahan sosial dapat dilihat dari segi terganggunya kesinambungan diantara kesatuan sosial walaupun keadaannya relatif kecil. perubahan ini meliputi struktur, fungsi, nilai, norma, pranata, dan semua aspek yang dihasilkan dari interaksi antar manusia, organisasi atau komunitas, termasuk perubahan dalam hal budaya.
Berikut ini adalah contoh perubahan sosial :
- Perubahan Mode pakaian
Apakah perubahan mode pakaian terjadi dengan sendirinya? Tentu saja perubahan mode pakaian itu terjadi karena ada faktor pendorongnya, seperti masuknya kebudayaan barat melalui televisi. Namun, perubahan mode pakaian itu bisa juga tidak terjadi di daerah lain yang masih terpencil.
- Urbanisasi
Urbanisasi bisa menyebabkan berkurangnya jumlah penduduk desa. Urbanisasi dari desa ke kota umumnya dilakukan oleh kaum laki-laki, tidak terkecuali mereka yang sudah berkeluarga. Keadaan ini mempengaruhi sistem kerja dalam masyarakatnya sehingga wanita yang sudah berkeluarga memiliki peran ganda, yaitu sebagai ibu yang mengasuh anaknya, dan menggantikan suami yang mempunyai tanggung jawab untuk bekerja di ladang.
- Konflik antara majikan dan buruh
Saat ini buruh/pekerja sudah semakin pintar. Apalagi sekarang sudah mulai diakuinya serikat pekerja dalam sebuah perusahaan. Secara otomatis pekerja semakin tahu tentang apa yang menjadi haknya sehingga konflik antara buruh dan majikan semakin sering terjadi.
- Peranan wanita dalam pemerintahan
Bila dulu kita jarang menemui wanita yang terjun di kancah pemerintahan, saat ini sudah ada beberapa peranan penting di pemerintahan yang dipegang oleh wanita. Hal ini terjadi karena sudah banyak wanita yang mengenyam pendidikan yang lebih tinggi serta masyarakat sekarang lebih terbuka dan bisa menerima pemimpin wanita.
- Pemakaian alat komunikasi
Bila sekitar 20 tahun yang lalu komunikasi antara manusia masih menggunakan surat, telegram, dll, maka beberapa tahun belakangan ini hampir semua lapisan masyarakat telah menggunakan handphone sebagai alat komunikasi. SMS telah menggeser fungsi surat dan setahun terakhir ini SMS telah tergeser dengan trend BBM diantara pengguna blackberry.
Selengkapnya...
Diposting oleh
Resti Kartika
di
08.00
0
komentar
Label: Tugas Pend. Kewarganegaraan
Globalisasi & Dampak Terhadap Perubahan Masyarakat Indonesia
Pengaruh Globalisasi Terhadap Kehidupan Masyarakat Indonesia
A. Pengertian Globalisasi
Kata ‘globalisasi’ berasal dari kata ‘global’, dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia berarti secara keseluruhan. Beberapa pergertian lain :
Malcolm Waters
Sebuah proses sosial yang berakibat bahwa pembatasan geografis pada keadaan sosial budaya menjadi kurang penting yang terjelma dalam kesadaran seseorang.
Emmanuel Ritcher
Jaringan kerja global yang secara bersamaan menyatukan masyarakat yang sebelumnya terpencar dan terisolasi ke dalam saling ketergantungan dan persatuan dunia.
Selo Soemarjan
Terbentuknya sistem organisasi dan komunikasi antar masyarakat di seluruh dunia untuk mengikuti sistem dan kaidah yang sama.
The American Heritage Dictionary
Suatu tindakan/proses menjadikan sesuatu yang mendunia (universal) baik dalam lingkup/aplikasinya.
Wikipedia
Istilah untuk menjelaskan perubahan dalam masyarakat dan perekonomian dunia yang dihasilkan oleh meningkat pesatnya perdagangan dan pertukaran kebudayaan.
Arti Literal
Sebuah perubahan sosial, berupa bertambahnya keterkaitan antara msyarakat dan elemennya.
B. Pengaruh Globalisasi Terhadap Kehidupan Bangsa Dan Negara
1. Pengaruh Globalisasi Ekonomi
Kekuatan globalisasi ekonomi atau globalisasi kapitalisme adalah liberalisme ekonomi. Ilmuwan menyebutnya kapitalisme pasar bebas. Berbeda dengan kapitalisme kesejahteraan, yaitu kapitalisme yang diregulasi dan direformasi, kapitalisme ini tidak membiarkan pasar berjalan sebebas-bebasnya tanpa kendali, tapi perlu diatur agar kapitalisme memberikan keuntungan dan keadilan sampai orang-orang dibawah tingkat kesejahteraan.
a. Kapitalisme
Suatu sistem ekonomi yang mengatur proses produksi dan distribusi barang dan jasa. Ciri-cirinya : sebagian besar sarana produksi dimiliki individu, barang dan jasa diperdagangkan di pasar bebas (free market) yang kompetitif (terbuka untuk siapa saja) dan modal diinvestasikan dalam usaha intik hasilkan laba.
b. Kenyataanya
Abad ke-19, kapitalisme pasar bebas hanya menguntungkan Negara kaya. Banyak orang yang menjadi semakin miskin karena kapitalisme ini. Kapitalisme ini telah melampaui kesederhanaan dan tenaga kerja menjadi roda dan mesin kapitalis raksasa. Pada akhir abad 20, kapitalisme mengendalikan hampir seluruh perekonomian internasional. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi mendukung kapitalisme pasar bebas.
Wujud nyata globalisasi ekonomi terjadi pada aspek :
• Aspek produksi ; perusahaan dapat berproduksi di berbagai Negara dengan sasaran agar biaya produksi lebih rendah.
• Aspek pembiayaan ; akses peroleh investasi
• Aspek tenaga kerja ; perusahaan global punya manfaat tenaga kerja dari seluruh dunia.
• Aspek jaringan informasi ; dengan cepat dan mudah mendapatkan informasi
• Aspek perdagangan ; penurunan dan penyeragaman tarif serta penghapusan berbagai hambatan non tarif.
2. Pengaruh Globalisasi Sosial dan Budaya
Globalisasi dapat memperluas kawasan budaya. Globalisasi dapat timbulkan dampak negatif. Akibat dari pengaruh globalisasi :
Disorientasi, dislokasi atau krisis sosial-budaya dalam masyarakat. Berbagai ekspresi sosial budaya asing yang sebenarnya tidak memiliki basis dan preseden kulturalnya. Semakin merebaknya gaya hidup konsumerisme dan hedonisme.
Sisi negatif budaya by bird (budaya gado2 tanda identitas), yaitu :
• Akibatkan erosi budaya
• Lenyapnya identitas kultural nasional dan lokal
• Kehilangan arah sebagai bangsa yang memiliki jati diri
• Hilangnya semangat nasionalisme dan patriotisme
• Cenderung pragmatisme dan maunya serba instant
Menurut Anthony Giddens, dampak globalisasi :
- Meningkatnya individualitas
Individualisme adalah orang secara aktif dan bebas membentuk diri mereka sendiri dan menentukan identitas mereka sendiri. Tradisi dan nilai-nilai masyarakat perlahan ditinggalkan.
- Pola kerja
Pola kerja pun berubah dalam era globalisasi ini. Sistem kerja, tujuan kerja dan proses kerja berubah pada era global.
- Kebudayaan pop
Globalisasi melahirkan homogenitas atau kesamaan budaya yang lebih besar.
3. Pengaruh Globalisasi Bidang Politik
Globalisasi politik merupakan pergulatan global dalam mewujudkan kepentingan para pelaku yang menjalankannya. Pelaku globalisasi bidang politik :
• Semua Negara
• Organisasi antar pemerintah : ASEAN, NATO, dll.
• Perusahaan internasional dan transnasional
Pemerintah nasional yang dipilih secara demokratis, tidak lagi dapat mengontrol batas-batas Negara mereka.
Globalisasi dan Risiko :
1. Lingkungan
• Bergantungnya manusia pada sumber-sumber alam yang akan menyebabkan krisis lingkungan hidup.
• Polusi lingkungan ; pencemaran atmosfer, pencemaran sungai oleh limbah industri.
• Masalah hutan ; populasi dunia terlalu cepat dan banyak, sehingga lahan untuk perumahan dan bahan mentah untuk memenuhi kebutuhan sudah mulai langka.
• Pemanasan global (global warming) ; peningkatan jumlah emisi (penyinaran/pemancaran) dari industri ke atmosfer meningkatkan suhu global.
2. Kesehatan
• Dampak lapisan ozon
• Manufactured risk pada makanan ; kemanjuan proses pembuatan makanan dengan zat kimia berbahaya.
3. Mayarakat risiko global
Perubahan pola pekerjaan, mundurnya tradisi dan adat-istiadat dalam identitas diri.
Aspek Positif dan Negatif Globalisasi :
1. Aspek Positif
• Globalisasi Teknologi
Berkembangnya teknologi informasi, komunikasi dan transportasi menjadi lebih efektif dan efisien.
• Globalisasi Perdagangan
Maraknya perkembangan industri sehingga lebih efektif dan efisien.
• Globalisasi Industri dan Jasa
Setiap Negara membuka peluang industri dan jasa sehingga tenaga ahli dari suatu negara dapat bekerja di negara lain.
• Globalisasi sosial dan budaya
Manusia dapat bergerak dinamis kemanapun berada.
• Globalisasi dan lingkungan hidup
LSM semakin kritis membahas persoalan lingkungan suatu negara.
• Globalisasi Politik
Penyelenggaraan Negara dituntut transparan, demokratis dan menghargai HAM.
2. Aspek Negatif Globalisasi
• Kesenjangan ekonomi.
• Negara yang perekonomiannya kuat, bersekongkol untung meraup untung sebesar-besarnya, Hal ini merugikan Negara miskin yang ekonominya lemah.
• Timbulnya fanatisme rasial, etnis dan agama dalam forum dan organisasi
• Kadar kualitas kejahatan semakin tinggi dengan bantuan teknologi informasi dan komunikasi.
• Mundurnya Sumber Daya Alam vital ; air, hutan dan terjadinya pencemaran global.
Dampak Globalisasi bagi bangsa Indonesia:
1. Politik
• Penyebaran nilai-nilai politik barat.
• Semakin lunturnya nilai politik yang berdasarkan semangat kekeluargaan, gotong-royong, musyawarah dan mufakat.
• Menguatnya nilai politik dengan semangat individualitas, kelompok, oposisi, diktator atau tirani.
• Transparansi, akuntabilitas dan profesional dalam penyelenggaraan Negara semakin dapat sorotan publik.
• Semakin banyaknya lahir partai politik, LSM sebagai sponsor atau penyaluran aspirasi rakyat.
2. Ekonomi
• Berlakunya the survival of the best, siapa yang memiliki modal besar akan semakin kuat.
• Pemerintah hanya sebagai regulator pengaturan ekonomi yang mekanismenya ditentukan pasar.
• Sektor-sektor rakyat yang diberi subsidi semakin berkurang dan sulit berkembang.
• Kompetisi produk dan harga semakin tinggi.
3. Sosial dan budaya
• Mudahnya arus westernisasi masuk melalui media
• Memudarnya apresiasi terhadap nilai-nilai budaya lokal dan nilai-nilai agama.
• Semakin lunturnya semangat kebersamaan masyarakat.
4. Hukum, pertahanan dan keamanan
• Menguatnya supremasi hukum, demokratisasi dan tuntutan dilaksanakannya HAM
• Menguatnya regulasi hukum dan pembuatan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan rakyat.
• Aparat hukum dituntut lebih professional, transparan dan akuntabel.
Selengkapnya...
Diposting oleh
Resti Kartika
di
07.41
0
komentar
Label: Tugas Pend. Kewarganegaraan
Labels
- Tugas Bahasa Indonesia 2 (3)
- Tugas Bahasa Inggris 2 (4)
- Tugas Bahasa Inggris Bisnis 2 (3)
- Tugas Ekonomi Koperasi (3)
- Tugas Etika Bisnis (3)
- Tugas IBD (Ilmu Budaya Dasar) (5)
- Tugas METODE RISET (11)
- Tugas Pend. Kewarganegaraan (5)
- Tugas Perilaku Konsumen (3)
- Tulisan Bahasa Inggris 2 (10)
- Tulisan Bahasa Inggris Bisnis 2 (10)
- Tulisan IBD (Ilmu Budaya Dasar) (12)
- Tulisan Tgs Pend. Kewarganegaraan (5)
