A. PENGERTIAN NEGARA
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, “bangsa” adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri, atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
Jadi, “Bangsa Indonesia” adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
“Negara” adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
“Negara” juga dapat diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
(1) Teori terbentuknya Negara
1. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam -> Berkembang Manusia -> Tumbuh Negara.
2. Teori Ketuhanan.
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya Negara.
3. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes).
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu (membentuk Negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
1. Penaklukan.
2. Peleburan.
3. Pemisahan diri.
4. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
(2) Unsur Negara
a. Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintah yang berdaulat.
b. Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure maupun de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.
(3) Sifat Negara
a. Negara itu bersifat memaksa.
Agar peraturan perundang-undangan ditaati oleh setiap masyarakatnya dalam hal ini negara bersifat memaksa. dalam masyarakat yang homogen sifat paksaan negara sangat minim, sedangkan pada negara-negara yang masih baru atau masyarakatnya belum homogen maka sifat paksaan ini sangat terasa agar tercapainya tujuan yang selaras demi tercapainya masyarakat yang dicita-citakan.
b. Negara memiliki hak monopoli.
negara berhak menetapkan tujuan bangsanya secara monopolistis oleh karena itu bila ada aliran politik tertentu, maka aliran politik tersebut tidak akan dibiarkan hidup karena bertentangan dengan tujuan bangsa yang telah ditetapkan.
c. Negara mencakup semuanya.
Aturan-aturan perundang-undangan itu menjangkau seluruh masyarakatnya, oleh karena itu masyarakat didalam suatu negara harus mengikuti aturan-aturan yang ada pada negara tersebut. seperti contohya semua warga negara wajib untuk membayar pajak.
(4) Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan.
1. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi.
2. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
b. Negara Serikat.
Di dalam Negara ada Negara yaitu Negara bagian.
(5) Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara.
Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
(6) Hak dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak Warga Negara.
Hak-hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
• Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26).
• Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1).
• Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
• Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
• Hak bela negara (pasal 27 ayat 3).
• Hak untuk hidup (pasal 28 A).
• Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1).
• Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2).
• Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1).
• Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2).
• Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 D ayat 1).
• Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2).
• Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3).
• Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4).
• Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1).
• Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2).
• Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3).
• Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F).
• Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1).
• Hak untuk bebas dari penyiksaan atau pelakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2).
• Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2).
• Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1).
• Hak mendapat kemudahan dan memperolah kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2).
• Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3).
• Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4).
• Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1).
• Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1).
• Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2).
• Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3).
• Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28).
• Hak atas kebebasan beragama (pasal 29).
• Hak pertahanan dan keamanan negara ( pasal 30 ayat 1).
• Hak mendapatkan pendidikan (pasal 31 ayat 1).
b. Kewajiban warga negara antara lain :
• Melaksanakan aturan hukum.
• Menghargai hak orang lain.
• Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya.
• Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas-tugasnya.
• Melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
• Membayar pajak.
• Menjadi saksi di pengadilan.
• Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain-lain.
B. WAWASAN NUSANTARA
(a) Pengertian Wawasan Nusantara
Kata wawasan berasal dari kata “wawas” (bahasa Jawa) yang berarti melihat atau memandang. Jika ditambah dengan akhiran–an maka secara harfiah berarti cara penglihatan, cara tinjau, cara pandang.
Nusantara adalah sebuah kata majemuk yang diambil dari bahasa Jawa Kuno yakni “nusa” yang berarti “pulau”, dan antara artinya lain. Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik. Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggung jawabkan.
Jadi, wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(b) Unsur Wawasan Nusantara
Sebagai cara pandang bangsa dan negara Indonesia yang berdasar Pancasila dan UUD 1945 serta dinamika politik kenegaraan maupun gejala social, wawasan nusantara mengandung tiga unsur poko yaitu wadah (countour), isi (content), dan tata laku (conduct).
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
2. Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
• Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang balk dari bangsa Indonesia.
• Tata laku Iahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
(c) Sifat Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara mempunyai ciri-ciri atau sifat :
a. Manunggal
Keserasian dan keseimbangan yang dinamis dalam segenap aspek kehidupan, baik alamiah maupun sosial. Segenap aspek kehidupan sosial tersebut selalu menuntut untuk dimanunggalkan secara serasi dan berimbang, sesuai dengan makna sesanti Bhineka Tunggal Ika yang merupakan sifat asasi dari negara Pancasila.
b. Utuh Menyeluruh
Utuh menyeluruh bagi nusantara dan rakyat Indonesia sehingga merupakan satu kesatuan yang utuh bulat dan tidak dapat dipecah-pecah oleh kesatuan apapun dan bagaimanapun, sesuai dengan Satu Nusa, Satu Bangsa, dan Satu Bahasa.
(d) Asas dan Tujuan Wawasan Nusantara
• Asas Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk Bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama. Harus disadari bahwa jika asas wawasan nusantara diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai-cerai bangsa dan negara Indonesia.
Asas wawasan nusantara terdiri atas kepentingan yang bersama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
• Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa ataupun daerah. Hak tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa ataupun daerah. Kepentingan-kepentingan tersebut dihormati, diakui dan dipenuhi selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak. Nasionalisme yang tinggi disegala bidang kehidupan demi tercapainya tujuan nasional tersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa Bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan Wawasan Nusantara.
• PAHAM KEKUASAAN dan TEORI GEOPOLITIK
(1) Paham-paham kekuasaan
a. Machiavelli (abad XVII)
Sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil :
1. Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan.
2. Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera) adalah sah.
3. Dalam dunia politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.
c. Jendral Clausewitz (abad XVIII)
Jendral Clausewitz sempat diusir pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia bergabung dengan tentara kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang perang yang berjudul “Vom Kriegen” (tentang perang). Menurut dia perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
d. Fuerback dan Hegel (abad XVII)
Paham materialisme Fuerback dan teori sintesis Hegel menimbulkan aliran kapitalisme dan komunisme. Pada waktu itu berkembang paham perdagangan bebas (merchantilism). Menurut mereka ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan seberapa banyak emas yang dimiliki oleh negara itu.
e. Lenin (abad XIX)
Memodifikasi teori Clausewitz dan teori ini diikuti oleh Mao Zhe Dong yaitu perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan darah/revolusi di negara lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka mengomuniskan bangsa di dunia.
f. Lucian W. Pye dan Sidney
Tahun 1972 dalam bukunya Political Cultural da Political Development dinyatakan bahwa kemantapan suatu sistem politik hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan. Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam melihat kesejahteraan sebagai satu kesatuan budaya.
(2) Teori-teori geopolitik (ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a. Teori geopolitik Frederich Ratzel
Frederich Ratzel(1844-1904) berpendapat bahwa negara itu seperti organism yang hidup. Negara identik dengan ruang yang ditempati oleh sekelompok masyarakat (bangsa). Pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organism yang memerlukan ruang hidup yang cukup agar dapat tumbuh dengan subur. Makin luas ruang hidup maka negara akan semakin bertahan kuat dan maju. Oleh karena itu, jika negara ingin tetap hidup dan berkembang butuh ekspansi (perluasan wilayah sebagai ruang hidup). Teori ini dikenal sebagai teori organism atau teori biologis.
b. Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
Rudof Kjellen (1864-1922) melanjutkan ajaran Ratzel tentang teori organism maka dia menyatakan dengan tegas bahwa negara adalah suatu organsime bukan hanya mirip.
c. Teori Geopolitik Karl Haushofer
Karl Haushofer (1896-1946) melanjutkan pandangan Ratzel dan Kjellen terutama pandangan tentang lebensraum ( ruang hidup ) dan paham ekspansionisme. Jika jumlah penduduk suatu wilayah suatu negara semakin banyak sehingga tidak sebanding lagi dengan luas wilayah, maka negara tersebut harus berupaya memperluas wilayahnya sebagai ruang hidup bagi warga negara. Untuk mencapai maksud tersebut negara harus mengusahakan :
1. Autarki yaitu cita-cita untuk memenuhi kebutuhan sendiri tanpa tergantung kepada negara lain
2. Wilayah-wilayah yang dikuasai (pan-regional)
d. Teori Geopolitik Halford Mackinder
Halford Mackinder (1861-1947) mempunyai konsepsi geopolitik yang lebih strategic yaitu dengan penguasaan daerah-daerah ‘jantung’ dunia sehingga pendapatnya dikenal dengan Teori Daerah Jantung. Barang siapa yang menguasai daerah jantung (Eropa Timur dan Rusia) maka ia akan menguasai pulau dunia (Eropa, Asia, dan Afrika) yang pada akhirnya akan menguasai dunia. Untuk menguasai dunia dengan menguasai daerah jantung dibutuhkan kekuatan darat yang besar sebagai prasyaratnya. Berdasarkan ini konsep Wawasan Benua atau konsep kekuatan di darat.
e. Teori Geopolitik Alfred Thayer Mahan
Alfred Thayer Mahan (1840-1914) mengembangkan lebih lanjut konsepsi geopolitik yaitu selain kekuatan darat diperlukan kekuatan maritim. Berdasarkan hal tersebut muncul konsep wawasan bahari atau konsep kekuatan di laut. Barang siapa menguasai lautan akan menguasai kekayaan dunia.
f. Teori Geopolitik Gulio Douhet, WIliam Mitchel
Keduanya memiliki pendapat lain yaitu kekuatan dirgantara lebih berperan dalam memenangkan peperangan melawan musuh. Untuk itu mereka berkesimpulan bahwa membangun armada atau angkatan udara lebih menguntungkan karena memungkinkan beroperasi sendiri tanpa dibantu oleh angkatan lainnya. Di samping itu angkatan udara dapat menghancurkan musuh di kandangnya musuh itu sendiri atau di garis belakang medan peperangan. Berdasarkan hal ini maka muncullah konsepsi wawasan dirgantara atau konsep kekuatan di udara.
g. Teori Geopolitik Nicolas J. Spijkman
Nicolas J. Spijkman(1879-1936) terkenal dengan teori Daerah Batas. Dalam teorinya, ia membagi dunia dalam 4 wilayah/area :
• Pivote area, mencakup wilayah daerah jantung.
• Offshore continent land, mencakup wilayah pantai benua Eropa-Asia.
• Ocenian Belt, mencakup wilayah pulau di luar Eropa-Asia, Afrika Selatan.
• New World, mencakup wilayah Amerika.
• PAHAM KEKUASAAN dan TEORI GEOPOLITIK BANGSA INDONESIA
Paham Geoploitik bangsa Indonesia terumuskan dalam konsepsi Wawasan Nusantara. Bagi bangsa Indonesia, geopoliik merupakan pandangan baru dalam mempertimbangkan faktor-faktor geografis wilyah negara untuk mencapai tujuan nasionalnya. Untuk Indonesia, geopolitik adalah kebijakan dalam rangka mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan keuntungan letak geografis negara berdasarkan pengetahuan ilmiah tentang kondisi geografis tersebut.
Secara geografis Indonesia memiliki cirri khas, yakni diapit dua samudera(hindia dan Pasifk) dan dua benua (Asia dan Australia),serta terletak dibawah orbit Geostationary Satellite Orbit(GSO). Indonesia merupakan negara kepulauan yang disebut Nusantara (nusa dianatara air), sehingga bisa disebut sebagau Benua Maritim Indonesia. Wilayah negara Indonesia tersebut dituangkan secara yuridis formal dalam Pasal 25 A UUD 1945 Amandemen IV yang berbunyi “ Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepualauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang”. Atas dasar itukah Indonesia mengmbangkan paham geopolitik nasionalnya, yakni Wawasan Nusantara. Secara historis, wilayah Indonesia sebelumnya adalah wilayah bekas jajahan Belanda yang Dulunya disebut Hindia Belanda. Wialayh Hindia Belanda yang sekarang disebut Indonesia dari Sabang samapai Meraukeyang merupakan ruang hidup (lebensraum) bangsaIndonesia yang harus disatukan dan dipertahankan.
Tidak ada keinginan bangsa Indonesia untuk memperluas wilayah sebagairuang hidupnya. Jadi, bangsa Indonesia tidak mengmbangkanpaham ekspansionisme sebagaimana teori-teori geopolitik Ratzel, Kjellen dan Hausjofer
Berdasarkan Fakta geografis dan sejarah inilah, wilayah Indonesia beserta yang ada didalamnya dipandang sebagai satu kesatuan. Pandangan atau Wawasan Nasional Indonesia ini dinamakan Wawasn Nusantara . Wawasan Nusantara Sebagai konsepsi geopolitik bangsa Indonesia.
Selengkapnya...
Rabu, 09 Mei 2012
NEGARA, WARGA NEGARA, dan WAWASAN NUSANTARA
Diposting oleh
Resti Kartika
di
22.35
0
komentar
Label: Tugas Pend. Kewarganegaraan
DEMOKRASI dan WAWASAN NUSANTARA
DEMOKRASI LIBERAL
Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.
Demokrasi liberal pertama kali dikemukakan pada Abad Pencerahan oleh penggagas teori kontrak sosial seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau. Semasa Perang Dingin, istilah demokrasi liberal bertolak belakang dengan komunisme ala Republik Rakyat. Pada zaman sekarang demokrasi konstitusional umumnya dibanding-bandingkan dengan demokrasi langsung atau demokrasi partisipasi.
Demokrasi liberal dipakai untuk menjelaskan sistem politik dan demokrasi barat di Amerika Serikat, Britania Raya, Kanada. Konstitusi yang dipakai dapat berupa republik (Amerika Serikat, India, Perancis) atau monarki konstitusional (Britania Raya, Spanyol). Demokrasi liberal dipakai oleh negara yang menganut sistem presidensial (Amerika Serikat), sistem parlementer (sistem Westminster : Britania Raya dan Negara-Negara Persemakmuran) atau sistem semipresidensial (Perancis).
PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
1). Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dibagi menjadi beberapa periodesasi :
Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 ).
Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :
• Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
• Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
• Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer.
2). Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a). Masa demokrasi Liberal 1950 – 1959
Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan:
• Dominannya partai politik.
• Landasan sosial ekonomi yang masih lemah.
• Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950.
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
• Bubarkan konstituante.
• Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD 1950.
• Pembentukan MPRS dan DPAS.
b). Masa demokrasi Terpimpin 1959 – 1966
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri :
1. Dominasi Presiden.
2. Terbatasnya peran partai politik.
3. Berkembangnya pengaruh PKI.
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain :
1. Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan.
2. Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR.
3. Jaminan HAM lemah.
4. Terjadi sentralisasi kekuasaan.
5. Terbatasnya peranan pers.
6. Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur).
Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI.
c). Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966 – 1998
Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab :
1. Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada.
2. Rekrutmen politik yang tertutup.
3. Pemilu yang jauh dari semangat demokratis.
4. Pengakuan HAM yang terbatas.
5. Tumbuhnya KKN yang merajalela.
Sebab jatuhnya Orde Baru :
1. Hancurnya ekonomi nasional (krisis ekonomi).
2. Terjadinya krisis politik.
3. TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba.
4. Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden.
5. Pelaksanaan demokrasi pada masa Reformasi 1998 s/d sekarang.
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
d). Pelaksanaan demokrasi Orde Reformasi 1998 – sekarang
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain :
1. Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi.
2. Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum.
3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN.
4. Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI.
5. Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV.
Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.
HAM BERDASARKAN DEKLARASI INTERNASIONAL DAN MENURUT UUD 1945
1). Deklarasi Internasional HAM
Deklarasi HAM PBB terdiri dari 30 pasal, antara lain sebagai berikut :
PASAL 1
Seluruh umat manusia dilahirkan merdeka dan setara dalam martabat dan hak. Mereka dikaruniai akal serta nurani dan harus saling bergaul dalam semangat persaudaraan.
PASAL 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang dicanangkan dalam Deklarasi, tanpa pembedaan apa pun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, opini politik atau opini lain, kewarganegaraan atau asal-usul sosial, kekayaan, keturunan atau status lainnya. Selanjutnya, tidak boleh ada pembedaan orang berdasarkan status politik, yurisdiksional, atau internasional yang dimiliki negara asalnya, yang independen, yang berada dibawah pemerintahan perwalian, atau yang berada dibawah pembatasan kedaulatan lainnya.
PASAL 3
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keamanan pribadi.
PASAL 4
Tidak seorang pun boleh dibelenggu dalam perbudakan atau perhambaan; perbudakan dan perdagangan budak dalam segala bentuknya harus dilarang.
PASAL 5
Tidak seorang pun boleh dikenai penganiayaan atau perlakian atau hukuman yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.
PASAL 6
Setiap orang berhak atas pengakuan yang sama sebagai seorang manusia di muka hukum di manapun ia berada.
PASAL 7
Semua orang berkedudukan sejajar di muka hukum dan berhak atas perlindungan yang sama di muka hukum tanpa diskriminasi apa pun. Semua orang berhak atas perlindungan yang sama dari segala diskriminasi yang melanggar Deklarasi dan dari segala dorongan bagi diskriminasi semacam itu.
PASAL 8
Semua orang berhak atas ganti rugi yang efektif dari sidang pengadilan nasional yang kompeten yang dijamin oleh konstitusi atau hukum yang dikenakan pada tindakan-tindakan yang melanggar hak asasi manusia.
PASAL 9
Tidak seorang pun boleh dikenai penagkapan, penahanan, atau pengasingan yang sewenang-wenang.
PASAL 10
Setiap orang berhak atas persamaan yang sepenuhnya akan pemeriksaan yang adil dan terbuka oleh suatu majelis hakim yang independen seta tidak memihak, dalam penetapan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya seta dakwaan pidana apa pun terhadapnya.
PASAL 11
Setiap orang yang didakwa melakukan pelanggaran pidana berhak untuk dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah menurut hukum dalam suatu sidang pengadilan terbuka dimana ia memperoleh semua jaminan yang diperlukan bagi pembelaan dirinya. Tak seorang pun dapat dianggap bersalah melakukan suatu penggaran pidana berdasarkan duatu tindakan atau kelalaian yang tidak tergolong pelanggaran pidana, menurut hukum nasional atau internasional, pada saat ia melakukannya. Juga tidak boleh dijatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukuman yang dapat dijatuhkan pada saat pelanggaran pidana tersebut dilakukan.
PASAL 12
Tidak seorangpun boleh dikenai intervensi sewenang-wenang terhadap privasi, keluarga, rumah atau korespondensinya, juga serangan terhadap kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak atas perlindungan hukum dari intervensi dan serangan semacam itu.
PASAL 13
Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan bermukim dalam garis perbatasan masing-masing negara. Setiap orang berhak untuk meninggalkan suatu negara, termasuk negaranya, dan untuk kembali ke negaranya.
PASAL 14
Setiap orang berhak untuk mencari dan menikmati suaka di negara-negara lain supaya luput dari penganiayaan.
PASAL 15
Setiap orang berhak atas suatu kewarganegaraan. Tidak seorang pun boleh dirampas kewarganegaraannya secara sewenang-wenang maupun diingkari haknya untuk mengubah kewarganegaraannya.
PASAL 16
Laki-laki dan perempuan dewasa, tanpa pembatasan apapun menurut ras, kewarganegaran atau agama, berhak untuk menikah dan membentuk suatu keluarga. Mereka berhak atas hak-hak yang sama pada saat pernikahan, selama pernikahan dan pada saat perceraian. Pernikahan hanya boleh dilakukan dengan sukarela dan kesepakatan bulat dari kedua mempelai. Keluarga merupakan suatu unit kelompok masyarkat yang alami dan mendasar, dan berhak atas perlindungan dari masyarakat maupun Negara.
PASAL 17
Setiap orang berhak untuk memiliki kekayaan secara pribadi maupun bersama-sama dengan orang lain. Tak seorang pun boleh dirampas kekayaannya secara sewenang-wenang.
PASAL 18
Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama ; hak ini meliputi kebebasan untuk mengubah agama atau keyakinannya, serta kebebasan secara pribadi atau bersama-sama dengan orang-orang lain dan secara terbuka atau pribadi, untuk menjalankan agama atau keyakinannya dalam pengajaran, praktek, ibadah dan ketaatan.
PASAL 19
Setiap orang berhak atas kebebasan beropini dan berekspresi; hak ini meliputi kebebasan untuk memiliki opini tanpa intervensi serta untuk mencari, menerima, dan mengungkapkan informasi serta gagasan melalui media apapun dan tidak terikat garis perbatasan.
PASAL 20
Setiap orang berhak atas kebebasan untuk berkumpul dan berasosiasi secara tenang. Tak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu oraganisasi.
PASAL 21
Setiap orang berhak untuk ikut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas. Setiap orang berhak atas akses yang sama pada pelayanan pemerintah negaranya. Kehendak rakyat harus menjadi dasar kewengan pemerintah ; kehendak ini harus diekspresikan dalam pemilihan umum yang teratur dan sungguh-sungguh yang diselenggarakan secara universal dan sama, serta harus diselenggarakan lewat pemungutan suara secara rahasia atau lewat prosedur-prosedur pemungutan suara yang sama bebasnya.
PASAL 22
Setiap orang sebagai anggota masyarkat, berhak atas jaminan sosial, serta berhak atas realisasi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang tidak dapat dicabut, demi martabatnya dan perkembangan kepribadiannya secara bebas, melalui upaya nasional dan kerjasama internasional serta sesuai dengan organisasi dan sumberdaya masing-masing Negara.
PASAL 23
Setiap orang berhak atas pekerjaan, atas pilihan pekerjaan secara bebas, atas kondisi-kondisi kerja yang adil dan menguntungkan serta atas perlindungan dari pengangguran. Setiap orang, tanpa diskriminasi apa pun, berhak atas upah yang sama untuk pekerjaan yang sama. Setiap orang yang bekerja berhak atas imbalan yang adil dan menguntungkan yang menjamin suatu eksistensi yang layak bagi martabat manusia untuk dirinya sendiri dan keluarganya, dan dilengkapi manakala perlu oleh sarana perlindungan sosial lainnya. Setiap orang berhak untuk membentuk dan bergabung ke dalam serikat buruh guna melindungi kepentingan-kepentingannya.
PASAL 24
Setiap orang berhak untuk beristirahat dan menikmati waktu senggang, termasuk pembatasan jam kerja yang wajar serta liburan berkala yang disertai upah.
PASAL 25
Setiap orang berhak atas suatu standar kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya serta keluarganya, termasuk makanan, pakaian, rumah, dan perawatan kesehatan serta pelayana-pelayanan sosial yang diperlukan, dan hak atas keamanan pada masa menganggur, sakit, tidak mampu bekerja, menjanda, lanjut usia, atau kekurangan nafkah lainnya dalam keadaan-keadaan yang berada diluar kekuasaannya. Ibu dan anak berhak atas perawatan dan bantuan khusus. Semua anak, yang lahir didalam maupun diluar pernikahan, harus memperoleh jaminan sosial yang sama.
PASAL 26
Setiap orang berhak atas pendidikan. Pendidikan harus bebas biaya, setidaknya pada tingkat dasar dan tingkat rendah. Pendidikan dasar harus bersifat wajib. Pendidikan teknik dan profesi harus tersedia secara umum dan pendidikan yang lebih tinggi harus sama-sama dapat dimasuki semua orang berdasarkan kemampuan. Pendidikan harus diarahkan bagi pengembangan sepenuhnya kepribadian manusia dan bagi penguatan penghargaan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan-kebebasan yang mendasar. Ini harus mengembangkan pengertian, toleransi serta persahabatan diantara semua bangsa, kelompok ras atau agama, dan harus memajukan kegiatan-kegiatan Perserikatran Bangsa-Bangsa dalam pemeliharaan perdamaian. Para orang tua memiliki hak istimewa untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
PASAL 27
Setiap orang berhak untuk berpartisipasi secara bebas dalam kehidupan budaya suatu masyarakat, menikmati kesenian dan ikut serta dalam kemajuan ilmu dan manfaat-manfaatnya. Setiap orang berhak atas perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan material dan moral dari karya ilmiah, kesusastraan atau kesenian yang ia ciptakan.
PASAL 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial atau tatanan internasional dimana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang dicanangkan dalam Deklarasi dapat direalisasikan sepenuhnya.
PASAL 29
Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadiannya secara bebas dan penuh. Dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh hukum dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang-orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakart yang demokratis. Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan maksud-maksud dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
PASAL 30
Tak sesuatu pun dalam Deklarasi yang boleh ditafsirkan sebagai mengimplikasikan bagi suatu Negara, kelompok atau orang, suatu hak untuk terlibat dalam kegiatan atau untuk menampilkan perbuatan yang bertujuan untuk merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan apa pun yang dinyatakan di sini.
2). HAM Menurut UUD 1945
Pengertian HAM, menurut UU 39/1999 tentang HAM, adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pemikiran-pemikiran yang mendasari lahirnya UU ini, sebagaimana disebut pada bagian Umum Penjelasan Pasal demi Pasal, adalah sebagai berikut :
a. Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta dengan segala isinya;
b. pada dasarnya, manusia dianugerahi jiwa, bentuk, struktur, kemampuan, kemauan serta berbagai kemudahan oleh Penciptanya, untuk menjamin kelanjutan hidupnya;
c. untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat manusia, diperlukan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, karena tanpa hal tersebut manusia akan kehilangan sifat dan martabatnya, sehingga dapat mendorong manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus);
d. karena manusia merupakan makhluk sosial, maka hak asasi manusia yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga kebebasan atau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas;
e. hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan dalam keadaan apapun;
f. setiap hak asasi manusia mengandung kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain, sehingga di dalam hak asasi manusia terdapat kewajiban dasar;
g. hak asasi manusia harus benar-benar dihormati, dilindungi, dan ditegakkan, dan untuk itu pemerintah, aparatur negara, dan pejabat publik lainnya mempunyai kewajiban dan tanggungjawab menjamin terselenggaranya penghormatan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia.
IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
a. Implementasi dalam kehidupan politik, adalah menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.
b. Implementasi dalam kehidupan ekonomi, adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
c. Implementasi dalam kehidupan sosial budaya, adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup di sekitarnya dan merupakan karunia Sang Pencipta.
d. Implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI.
TANTANGAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
1. Pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan masyarakat dalam arti memberikan peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi masyarak untuk mencapai tujuan nasional .
2. Dunia Tanpa Batas
a. Perkembangan IPTEK
Mempengaruhi pola fikir, pola sikap dan pola tindak masyarakat dalam aspek kehidupan. Kualitas SDM merupakan tantangan serius dalam menghadapi tantangan global.
b. Kenichi Omahe dalam bukunya “Borderless Word” and “The End of Nation State” menyatakan : dalam perkembangan masyarakat global, batas-batas wilayah negara dalam arti geografi dan politik relative masih tetap, namun kehidupan dalam suatu negara tidak mungkin dapat membatasi kekuatan global yang berupa informasi, investasi, industri dan konsumen yang makin individual.
3. Era Baru Kapitalisme
a. Sloan dan Zureker
Dalam bukunya “Dictionary of Economics” menyatakan kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri.
b. Lester Thurow
Dalam bukunya “The Future of Capitalism” menyatakan untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis.
4. Kesadaran Warga Negara
a. Pandangan Indonesia tentang Hak dan Kewajiban
Manusia Indonesia mempunyai kedudukan hak dan kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan.
b. Kesadaran bela negara
Dalam mengisi kemerdekaan perjuangan yang dilakukan adalah perjuangan non fisik untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinana, kesenjangan sosial, memberantas KKN, menguasai Iptek, meningkatkan kualitas SDM, transparan dan memelihara persatuan.
Selengkapnya...
Diposting oleh
Resti Kartika
di
21.05
0
komentar
Minggu, 25 Maret 2012
Tingkatan Manajemen, Filsafat Manajemen, & Praktik Manajemen
Tingkat atau Level Manajemen
Dari sisi tingkat atau level manajemen dapat dibagi menjadi 3 macam, yakni :
1. Manajer Puncak / Top Manager
Tanggung jawab dari manajer puncak adalah keseluruhan kinerja dan keefektifan dari suatu perusahaan. Manajer tingkat puncak membuat kebijakan, keputusan dan strategi yang berlaku secara umum pada suatu perusahaan. Manajer puncak juga yang melakukan hubungan dengan perusahaan lain dan pemerintah.
2. Manajer Menegah / Middle Manager
Manajer tingkat menengah berada di antara manajer puncak dan manajer lini pertama. Manajer ini bertugas mengimplementasikan strategi, kebijakan serta keputusan yang diambil oleh manajer tingkat atas atau puncak.
3. Manajer Lini Pertama / First-Line Manager
Manajer tingkat bawah ini kebanyakan melakukan pengawasan atau supervisi para karyawan dan memastikan strategi, kebijakan dan keputusan yang telah diambil oleh manajer puncak dan menengah telah dijalankan dengan baik. Manajer lini pertama juga memiliki andil dan turut serta dalam proses pengimplementasian strategi yang telah ditetapkan.
Tambahan Hierarki Manajemen :
Dari sisi jumlah, jumlah dari atas ke bawah berbentuk kerucut atau piramida, yaitu semakin tinggi level atau tingkatan seorang manajer, maka semakin sedikit jumlah manajer pada tingkatan tersebut.
Filsafat Manajemen
Berbagai teori manajemen berdasar pada filsafat dibawah ini antara lain :
1.Filasafat idealisme
Suatu keadaan yang amat sempurna yang menjadi pola dari segala sesuatu yang kita dapati didunia ini, filsafat ini diterapkan dalam manajemen marxis dan codetermination yang popular di Negara sosialis, jerman dan skandinavia.
2.Filsafat realisme
Dunia ini dan segala sesuatu yang terdapat didalamnya adalah kenyataan yang tidak dapat dibantah, filsafat ini beriringan dengan revolusi industri inggeris yang disusun Frederick W. taylor.
3.Filsafat neo-thomisme
Kenyataan itu rasio, keadaan, dan Tuhan sedangkan kebenaran adalah intuisi, segala sesuatu yang masuk akal dan yang diwahyukan Tuhan banyak dipraktikan oleh manajemen katholik yang merujuk pada bible.
4.Filsafat pragmatism
Pengalaman dan segala sesuatu yang dapat dialami oleh manusia, keberanaran dapat dilihat dari pendapat umum yang banyak merujuk pada manajemen yang berlaku umum mellaui opini public.
5.Filsafat eksistensialisme
Kenyataan adalah eksistensi atau keadaan yang menyerupai itu, kebenaran adalah pendapat yang sejalan dengan pandangan pribadi seseorang, peran manusia menjadi perhatian utama.
Praktik Manajemen
Aplikasi dari filsafat melahirkan beeberapa tahapan penerapan manajemen sebagaimana yang diungkapkan George R. Terry (2006:67) membagi tahapan praktik manajemen antara lain :
1. Manajemen partisipasi
2. Manajemen berdasarkan hasil (result management)
3. Manajemen memperkaya pekerjaan (job enrichment),
4. Manajemen prioritas produktifitas,
5. Manajemen berdasarkan kemungkinan (contingency management)
6. Manajemen pemanfaatan konflik
Odiorne membagi praktek manajemen dengan beberapa tahapan :
1. Manajemen memaksa (1920-an dan 1930-an)
2. Manajemen mementingkan hubungan kemanusiaan (1940-an)
3. Manajemen menggunakan tekanan (1950-an)
4. Manajemen menurut keadaan (1960-an)
Bennet Silalahi (2001:10) membagai praktik manajemen menjadi 5 tahapan antara lain :
1. Manajemen teknologis
2. Manajemen administratif
3. Manajemen sistem kemanusiaan
4. Manajemen ilmiah
5. Manajemen sasaran dan hasil
Selengkapnya...
Diposting oleh
Resti Kartika
di
17.39
0
komentar
Definisi Manajemen & Fungsi Manajemen
Pengertian Manajemen
Manajemen berasal dari kata “to manage” yang berarti mengatur, mengurus atau mengelola. Banyak definisi yang telah diberikan oleh para ahli terhadap istilah manajemen ini. Namun dari sekian banyak definisi tersebut dapat saya simpulkan bahwa pengertian Manajemen adalah suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, pengawasan, pelaporan, peramalan, dan evaluasi yang dilakukan untuk menentukan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya, manajemen juga merupakan suatu seni, karena untuk melakukan suatu pekerjaan melalui orang lain dibutuhkan keterampilan khusus.
Sedangkan pengertian menurut ahli-ahli yang lain adalah sebagai berikut :
1. Menurut Horold Koontz dan Cyril O’donnel :
Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain.
2. Menurut Georgy R. Terry :
Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
3. Menurut James A.F. Stoner :
Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang telah ditetapkan.
4. Menurut Lawrence A. Appley :
Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.
5. Menurut Drs. Oey Liang Lee :
Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan, pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
6. Menurut Mary Parker Follet :
Manajemen adalah suatu seni untuk melaksanakan suatu pekerjaan melalui orang lain.
7. Menurut Haiman :
Manajemen yaitu fungsi untuk mencapai suatu tujuan melalui kegiatan orang lain, mengawasi usaha-usaha yang dilakukan individu untuk mencapai tujuan.
8. Menurut Chaster I Bernard :
Manajemen yaitu seni dan ilmu.
9. Dalam Encylopedia of the Social Sience dikatakan bahwa :
Manajemen adalah suatu proses dengan mana pelaksanaan suatu tujuan tertentu diselenggarakan dan diawasi.
Manajemen Sebagai Ilmu Dan Sebagai Seni
Manajemen merupakan suatu ilmu dan seni, mengapa disebut demikian, sebab antara keduanya tidak bisa dipisahkan. Manajemen sebagai suatu ilmu pengetahuan, karena telah dipelajari sejak lama, dan telah diorganisasikan menjadi suatu teori. Hal ini dikarenakan di dalamnya menjelaskan tentang gejala-gejala manajemen, gejala-gejala ini lalu diteliti dengan menggunakan metode ilmiah yang dirumuskan dalam bentuk prinsip-prinsip yang diwujudkan dalam bentuk suatu teori.
Sedang manajemen sebagai suatu seni, di sini memandang bahwa di dalam mencapai suatu tujuan diperlukan kerja sama dengan orang lain, nah bagaiman cara memerintahkan pada orang lain agar mau bekerja sama. Pada hakekatnya kegiatan manusia pada umumnya adalah managing (mengatur), untuk mengatur di sini diperlukan suatu seni, bagaimana orang lain melakukan pekerjaan untuk mencapai tujuan bersama.
Manajemen Sebagai Suatu Profesi
Dalam zaman modern ini semua jenis kegiatan selalu harus di manajemeni, dalam arti aturan yang jelas, dan sekarang boleh dikata bahwa bidang manajemen sudah merupakan suatu profesi bagi ahlinya. Mengapa demikian, karena dalam kegiatan apapun pekerjaan harus dikerjakan secara efesien dan efektif, sehingga diperoleh masukan atau input yang besar.
Edgar H. Schien dalam bukunya yang berjudul “Organizational Socialization and the Profession of Managemen” menguraikan karakteristik atau kriteria-kriteria sesuatu bisa dijadikan suatu profesi, yaitu :
1. Para profesional membuat keputusan atas dasar prinsip-prinsip umum yang berlaku dalam situasi dan lingkungan, hal ini banyak ditunjang dengan banyaknya pendidikan-pendidikan yang tujuannya mendidik siswanya menjadi seorang profesional. Misalnya Akademi Pendidikan Profesi Manajemen, Kursus-kursus dan program-program latihan dan sebagainya.
2. Para profesional memperoleh status dengan cara mencapai suatu standar prestasi kerja tertentu, ini tidak didasarkan pada keturunan, favoritas, suku bangsa, agama dan kriteria-kriteria lainnya.
3. Para profesional harus ditentukan oleh suatu kode etik yang kuat.
Fungsi – Fungsi Manajemen
Pengertian
Fungsi manajemen dapat diartikan sebagai kegiatan apa saja yang akan dilakukan oleh seorang manajer dalam kegiatan manajerialnya. Sehingga kegiatan manajerial yang dilakukan oleh manajer tersebut dapat dikatakan sebagai kegiatan proses manajemen. Proses tersebut bermula dari pembuatan perencanaan sampai pada pengadaan pengawasan terhadap pelaksanaan rencana tersebut. Pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk mengetahui efektif atau tidaknya pelaksanaan rencanan sehingga tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai.
Secara menyeluruh, fungsi manajemen tersebut adalah sebagai berikut :
1. Perencanaan/Planning :
Yaitu suatu usaha atau upaya untuk merencanakan kegiatan yang akan dilaksanakan guna
mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Perencanaan ini biasanya dituangkan dalam bentuk konsep atau suatu program kerja.
2. Pengorganisasian/Organizing :
Kegiatan yang meliputi penetapan struktur, tugas dan kewajiban, fungsi pekerjaan dan
hubungan antar fungsi.
3. Penggerakan/Actuating :
Yaitu fungsi memberikan perintah atau arahan. Selain itu juga termasuk kegiatan kepemimpinan, bimbingan, motivasi dan pengarahan agar karyawan dapat bekerja dengan lebih efektif.
4. Pengawasan/Controlling :
Fungsi yang memberikan penilaian, koreksi dan evaluasi atas semua kegiatan. Secara terus-menerus melakukan monitoring atas pekerjaan yang sedang dilakukan. Fungsi ini bertujuan untuk menyesuaikan rencana yang telah dicapai dengan pelaksanaan kegiatan. Hasil dari evaluasi pengawasan ini dijadikan sebagai bahan rekomendasi untuk kegiatan berikutnya.
5. Pelaporan/Reporting:
Adalah salah satu fungsi manajemen berupa penyampaian perkembangan atau hasil kegiatan atau pemberian keterangan mengenai segala hal yang bertalian dengan tugas dan fungsi-fungsi kepada pejabat yang lebih tinggi.
6. Peramalan/Forecasting :
Yaitu fungsi pembuat ide baru, serta meramal atau memperkirakan apa yang akan terjadi dimasa datang berdasar variabel atau kemungkinan yang ada. Potensi dan kelemahan perusahaan diperhatikan dengan seksama.
7. Evaluasi/Evaluation :
Adalah salah satu fungsi manajemen berupa suatu proses dalam menentukan nilai, serta pengkoreksian dari hasil kerja dan memperbaiki apa saja yang harus diperbaiki.
Selengkapnya...
Diposting oleh
Resti Kartika
di
17.31
0
komentar
Gejala-gejala Sosial Yang Ada Didalam Masyarakat
Gejala Sosial Dalam Masyarakat
Perubahan sosial dapat dikatakan sebagai suatu perubahan dari gejala-gejala sosial yang ada pada masyarakat, dari yang bersifat individual sampai yang lebih kompleks. Perubahan sosial dapat dilihat dari segi terganggunya kesinambungan diantara kesatuan sosial walaupun keadaannya relatif kecil. perubahan ini meliputi struktur, fungsi, nilai, norma, pranata, dan semua aspek yang dihasilkan dari interaksi antar manusia, organisasi atau komunitas, termasuk perubahan dalam hal budaya.
Berikut ini adalah contoh perubahan sosial :
- Perubahan Mode pakaian
Apakah perubahan mode pakaian terjadi dengan sendirinya? Tentu saja perubahan mode pakaian itu terjadi karena ada faktor pendorongnya, seperti masuknya kebudayaan barat melalui televisi. Namun, perubahan mode pakaian itu bisa juga tidak terjadi di daerah lain yang masih terpencil.
- Urbanisasi
Urbanisasi bisa menyebabkan berkurangnya jumlah penduduk desa. Urbanisasi dari desa ke kota umumnya dilakukan oleh kaum laki-laki, tidak terkecuali mereka yang sudah berkeluarga. Keadaan ini mempengaruhi sistem kerja dalam masyarakatnya sehingga wanita yang sudah berkeluarga memiliki peran ganda, yaitu sebagai ibu yang mengasuh anaknya, dan menggantikan suami yang mempunyai tanggung jawab untuk bekerja di ladang.
- Konflik antara majikan dan buruh
Saat ini buruh/pekerja sudah semakin pintar. Apalagi sekarang sudah mulai diakuinya serikat pekerja dalam sebuah perusahaan. Secara otomatis pekerja semakin tahu tentang apa yang menjadi haknya sehingga konflik antara buruh dan majikan semakin sering terjadi.
- Peranan wanita dalam pemerintahan
Bila dulu kita jarang menemui wanita yang terjun di kancah pemerintahan, saat ini sudah ada beberapa peranan penting di pemerintahan yang dipegang oleh wanita. Hal ini terjadi karena sudah banyak wanita yang mengenyam pendidikan yang lebih tinggi serta masyarakat sekarang lebih terbuka dan bisa menerima pemimpin wanita.
- Pemakaian alat komunikasi
Bila sekitar 20 tahun yang lalu komunikasi antara manusia masih menggunakan surat, telegram, dll, maka beberapa tahun belakangan ini hampir semua lapisan masyarakat telah menggunakan handphone sebagai alat komunikasi. SMS telah menggeser fungsi surat dan setahun terakhir ini SMS telah tergeser dengan trend BBM diantara pengguna blackberry.
Selengkapnya...
Diposting oleh
Resti Kartika
di
08.00
0
komentar
Label: Tugas Pend. Kewarganegaraan
Globalisasi & Dampak Terhadap Perubahan Masyarakat Indonesia
Pengaruh Globalisasi Terhadap Kehidupan Masyarakat Indonesia
A. Pengertian Globalisasi
Kata ‘globalisasi’ berasal dari kata ‘global’, dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia berarti secara keseluruhan. Beberapa pergertian lain :
Malcolm Waters
Sebuah proses sosial yang berakibat bahwa pembatasan geografis pada keadaan sosial budaya menjadi kurang penting yang terjelma dalam kesadaran seseorang.
Emmanuel Ritcher
Jaringan kerja global yang secara bersamaan menyatukan masyarakat yang sebelumnya terpencar dan terisolasi ke dalam saling ketergantungan dan persatuan dunia.
Selo Soemarjan
Terbentuknya sistem organisasi dan komunikasi antar masyarakat di seluruh dunia untuk mengikuti sistem dan kaidah yang sama.
The American Heritage Dictionary
Suatu tindakan/proses menjadikan sesuatu yang mendunia (universal) baik dalam lingkup/aplikasinya.
Wikipedia
Istilah untuk menjelaskan perubahan dalam masyarakat dan perekonomian dunia yang dihasilkan oleh meningkat pesatnya perdagangan dan pertukaran kebudayaan.
Arti Literal
Sebuah perubahan sosial, berupa bertambahnya keterkaitan antara msyarakat dan elemennya.
B. Pengaruh Globalisasi Terhadap Kehidupan Bangsa Dan Negara
1. Pengaruh Globalisasi Ekonomi
Kekuatan globalisasi ekonomi atau globalisasi kapitalisme adalah liberalisme ekonomi. Ilmuwan menyebutnya kapitalisme pasar bebas. Berbeda dengan kapitalisme kesejahteraan, yaitu kapitalisme yang diregulasi dan direformasi, kapitalisme ini tidak membiarkan pasar berjalan sebebas-bebasnya tanpa kendali, tapi perlu diatur agar kapitalisme memberikan keuntungan dan keadilan sampai orang-orang dibawah tingkat kesejahteraan.
a. Kapitalisme
Suatu sistem ekonomi yang mengatur proses produksi dan distribusi barang dan jasa. Ciri-cirinya : sebagian besar sarana produksi dimiliki individu, barang dan jasa diperdagangkan di pasar bebas (free market) yang kompetitif (terbuka untuk siapa saja) dan modal diinvestasikan dalam usaha intik hasilkan laba.
b. Kenyataanya
Abad ke-19, kapitalisme pasar bebas hanya menguntungkan Negara kaya. Banyak orang yang menjadi semakin miskin karena kapitalisme ini. Kapitalisme ini telah melampaui kesederhanaan dan tenaga kerja menjadi roda dan mesin kapitalis raksasa. Pada akhir abad 20, kapitalisme mengendalikan hampir seluruh perekonomian internasional. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi mendukung kapitalisme pasar bebas.
Wujud nyata globalisasi ekonomi terjadi pada aspek :
• Aspek produksi ; perusahaan dapat berproduksi di berbagai Negara dengan sasaran agar biaya produksi lebih rendah.
• Aspek pembiayaan ; akses peroleh investasi
• Aspek tenaga kerja ; perusahaan global punya manfaat tenaga kerja dari seluruh dunia.
• Aspek jaringan informasi ; dengan cepat dan mudah mendapatkan informasi
• Aspek perdagangan ; penurunan dan penyeragaman tarif serta penghapusan berbagai hambatan non tarif.
2. Pengaruh Globalisasi Sosial dan Budaya
Globalisasi dapat memperluas kawasan budaya. Globalisasi dapat timbulkan dampak negatif. Akibat dari pengaruh globalisasi :
Disorientasi, dislokasi atau krisis sosial-budaya dalam masyarakat. Berbagai ekspresi sosial budaya asing yang sebenarnya tidak memiliki basis dan preseden kulturalnya. Semakin merebaknya gaya hidup konsumerisme dan hedonisme.
Sisi negatif budaya by bird (budaya gado2 tanda identitas), yaitu :
• Akibatkan erosi budaya
• Lenyapnya identitas kultural nasional dan lokal
• Kehilangan arah sebagai bangsa yang memiliki jati diri
• Hilangnya semangat nasionalisme dan patriotisme
• Cenderung pragmatisme dan maunya serba instant
Menurut Anthony Giddens, dampak globalisasi :
- Meningkatnya individualitas
Individualisme adalah orang secara aktif dan bebas membentuk diri mereka sendiri dan menentukan identitas mereka sendiri. Tradisi dan nilai-nilai masyarakat perlahan ditinggalkan.
- Pola kerja
Pola kerja pun berubah dalam era globalisasi ini. Sistem kerja, tujuan kerja dan proses kerja berubah pada era global.
- Kebudayaan pop
Globalisasi melahirkan homogenitas atau kesamaan budaya yang lebih besar.
3. Pengaruh Globalisasi Bidang Politik
Globalisasi politik merupakan pergulatan global dalam mewujudkan kepentingan para pelaku yang menjalankannya. Pelaku globalisasi bidang politik :
• Semua Negara
• Organisasi antar pemerintah : ASEAN, NATO, dll.
• Perusahaan internasional dan transnasional
Pemerintah nasional yang dipilih secara demokratis, tidak lagi dapat mengontrol batas-batas Negara mereka.
Globalisasi dan Risiko :
1. Lingkungan
• Bergantungnya manusia pada sumber-sumber alam yang akan menyebabkan krisis lingkungan hidup.
• Polusi lingkungan ; pencemaran atmosfer, pencemaran sungai oleh limbah industri.
• Masalah hutan ; populasi dunia terlalu cepat dan banyak, sehingga lahan untuk perumahan dan bahan mentah untuk memenuhi kebutuhan sudah mulai langka.
• Pemanasan global (global warming) ; peningkatan jumlah emisi (penyinaran/pemancaran) dari industri ke atmosfer meningkatkan suhu global.
2. Kesehatan
• Dampak lapisan ozon
• Manufactured risk pada makanan ; kemanjuan proses pembuatan makanan dengan zat kimia berbahaya.
3. Mayarakat risiko global
Perubahan pola pekerjaan, mundurnya tradisi dan adat-istiadat dalam identitas diri.
Aspek Positif dan Negatif Globalisasi :
1. Aspek Positif
• Globalisasi Teknologi
Berkembangnya teknologi informasi, komunikasi dan transportasi menjadi lebih efektif dan efisien.
• Globalisasi Perdagangan
Maraknya perkembangan industri sehingga lebih efektif dan efisien.
• Globalisasi Industri dan Jasa
Setiap Negara membuka peluang industri dan jasa sehingga tenaga ahli dari suatu negara dapat bekerja di negara lain.
• Globalisasi sosial dan budaya
Manusia dapat bergerak dinamis kemanapun berada.
• Globalisasi dan lingkungan hidup
LSM semakin kritis membahas persoalan lingkungan suatu negara.
• Globalisasi Politik
Penyelenggaraan Negara dituntut transparan, demokratis dan menghargai HAM.
2. Aspek Negatif Globalisasi
• Kesenjangan ekonomi.
• Negara yang perekonomiannya kuat, bersekongkol untung meraup untung sebesar-besarnya, Hal ini merugikan Negara miskin yang ekonominya lemah.
• Timbulnya fanatisme rasial, etnis dan agama dalam forum dan organisasi
• Kadar kualitas kejahatan semakin tinggi dengan bantuan teknologi informasi dan komunikasi.
• Mundurnya Sumber Daya Alam vital ; air, hutan dan terjadinya pencemaran global.
Dampak Globalisasi bagi bangsa Indonesia:
1. Politik
• Penyebaran nilai-nilai politik barat.
• Semakin lunturnya nilai politik yang berdasarkan semangat kekeluargaan, gotong-royong, musyawarah dan mufakat.
• Menguatnya nilai politik dengan semangat individualitas, kelompok, oposisi, diktator atau tirani.
• Transparansi, akuntabilitas dan profesional dalam penyelenggaraan Negara semakin dapat sorotan publik.
• Semakin banyaknya lahir partai politik, LSM sebagai sponsor atau penyaluran aspirasi rakyat.
2. Ekonomi
• Berlakunya the survival of the best, siapa yang memiliki modal besar akan semakin kuat.
• Pemerintah hanya sebagai regulator pengaturan ekonomi yang mekanismenya ditentukan pasar.
• Sektor-sektor rakyat yang diberi subsidi semakin berkurang dan sulit berkembang.
• Kompetisi produk dan harga semakin tinggi.
3. Sosial dan budaya
• Mudahnya arus westernisasi masuk melalui media
• Memudarnya apresiasi terhadap nilai-nilai budaya lokal dan nilai-nilai agama.
• Semakin lunturnya semangat kebersamaan masyarakat.
4. Hukum, pertahanan dan keamanan
• Menguatnya supremasi hukum, demokratisasi dan tuntutan dilaksanakannya HAM
• Menguatnya regulasi hukum dan pembuatan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan rakyat.
• Aparat hukum dituntut lebih professional, transparan dan akuntabel.
Selengkapnya...
Diposting oleh
Resti Kartika
di
07.41
0
komentar
Label: Tugas Pend. Kewarganegaraan
Jumat, 09 Desember 2011
Ekonomi Koperasi (Tugas Softskill 3)
I. Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Anggota
a) Efek-efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
b) Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang. Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
c) Analisis Hubungan Efek Ekonomis dengan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.
d) Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban.
Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi. Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi.
II. Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan
a) Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orangorang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
Efesiensi adalah penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien).
Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
1. Manfaat ekonomi langsung (MEL)
2. Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya. METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa
b) Efektifitas Koperasi
Organisasi ekonomi yang memiliki keharusan menangani usaha berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas dan produktivitas. Prinsip efisiensi dan efektivitas untuk mewujudkan produktivitas yang tinggi harus dipadukan dengan optimasi pelayanan dan kesejahteraan mengenai bagaimana dan apa ukuran efektivitas yang setepatnya .Oleh sebab itu sampai saat ini mengukur efektivitas organisasi atau badan usaha lain sangat sederhana dibandingkan dengan mengukur efektivitas koperasi. Organisasi koperasi tidak saja semata berkenaan dengan aspek ekonomi melainkan juga akan berkenaan dengan aspek sosialnya. Akan tetapi sebagai konsekuensi logis dari kondisi koperasi yang selalu dalam keadaan bersaing dengan organisasi lain untuk mendapatkan sumberdaya maka merumuskan keberhasilan merupakan hal yang penting.
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif.
c) Produktifitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%
Modal koperasi
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62 %
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
RENTABILITAS KOPERASI
Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas = S H U X 100%
AKTIVA USAHA
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 518,428,769
= Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik ke arah yang meningkat.
d) Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari system pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi :
1. Neraca
2. Perhitungan hasil usaha (income statement)
3. Laporan arus kas (cash flow)
4. Catatan atas laporan keuangan
5. Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan
Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
Selengkapnya...
Diposting oleh
Resti Kartika
di
00.52
0
komentar
Label: Tugas Ekonomi Koperasi
Labels
- Tugas Bahasa Indonesia 2 (3)
- Tugas Bahasa Inggris 2 (4)
- Tugas Bahasa Inggris Bisnis 2 (3)
- Tugas Ekonomi Koperasi (3)
- Tugas Etika Bisnis (3)
- Tugas IBD (Ilmu Budaya Dasar) (5)
- Tugas METODE RISET (11)
- Tugas Pend. Kewarganegaraan (5)
- Tugas Perilaku Konsumen (3)
- Tulisan Bahasa Inggris 2 (10)
- Tulisan Bahasa Inggris Bisnis 2 (10)
- Tulisan IBD (Ilmu Budaya Dasar) (12)
- Tulisan Tgs Pend. Kewarganegaraan (5)
