Menagih Hutang dengan Etika bukan dengan Debt Collector
Menyikapi
pro dan kontra soal keberadaan debt collector, nampaknya perlu ditelusuri duduk
persoalannya. Masalahnya, hingga kini belum diperoleh jalan terbaik bagi yang
bersengketa. Dengan semakin menjamurnya berbagai bentuk transaksi bisnis yang
melibatkan pihak seperti perusahaan maupun individu, tentu harus dipersiapkan
perangkat peraturan untuk menghindari kerugian di salah satu pihak. Secara
umum, persoalan debt collector akan mencuat mengiringi terjadinya kasus
penunggakan pembayaran. Khusus pada pengguna kartu kredit, jumlah pengaduan
mereka tentang ulah debt collector sangat mendominasi.
Memang
ada beberapa alasan mengapa sebuah perusahaan menggunakan jasa debt collector
untuk menarik piutang tak tertagih. Salah satu alasannya adalah perlunya
penanganan khusus dari penyedia jasa debt collector yang profesional terhadap
nasabah yang menunggak. Hal itu memang tak bisa dielakkan karena pilihan
menggunakan debt collector menjadi pilihan terakhir. Memang ada jalan lain
seperti melalui pengadilan, namun selain memerlukan waktu yang panjang, juga
ada biaya tambahan yang terkadang justru tak sebanding dengan hasilnya.
Dalam
melakukan penagihan kredit macet, debt collector tidak jarang atau seringkali
menteror, mengintimidasi, atau mengancam pihak penanggung utang. Cara yang
demikian merupakan perbuatan yang berlawanan dengan hukum dan dapat menurunkan
citra perusahaan yang diwakili debt collector.
Diperkirakan
sekitar 75% perbankan swasta menggunakan jasa debt collector untuk menagih
kredit mereka yang macet. Penyebabnya antara lain tidak bekerjanya
sarana-sarana hukum dan hukum dianggap tidak bekerja efektif dan efisien.
Penyebab lainnya adalah bertele-telenya proses penegakan hukum yang selama ini
lebih sering mengecewakan masyarakat. Apalagi ditambah dengan ketidakmampuan
pengadilan memberikan jaminan kepastian hukum dan berjalan singkat. Sementara
di sisi lain, kemampuan debt collector pun dianggap sebagai partner yang lebih baik karena mampu bekerja
dalam waktu yang relatif lebih singkat dengan tingkat keberhasilannya mencapai
90%.
Pendapat dan Cara Penyelesaiannya:
Sebaiknya pihak perbankan tidak lagi menggunakan jasa debt collector untuk menagih kredit mereka yang macet. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector seperti menggunakan kata-kata kasar dan dilakukan di depan umum bisa dijerat hukum. Cara seperti itu juga dapat menurunkan citra perbankan di mata nasabah..
Saat
ini sudah ada Lembaga Mediasi Perbankan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia
(BI). Sarana mediasi ini memang tidak hanya ditujukan untuk persoalan kartu
kredit saja, namun secara umum akan membantu persoalan transaksi keuangan. Proses
mediasi ini berlangsung sederhana, murah dan cepat. Penyelesaian melalui proses
mediasi oleh lembaga yang bersifat independen dinilai menjadi langkah positif
dengan prinsip win-win solution. Artinya, proses yang ditempuh akan jauh lebih
efisien dan efektif daripada harus melalui pengadilan. Lembaga itu berperan
dalam penyelesaian sengketa antara nasabah dan bank dibantu oleh mediator. Dengan
memanggil, mempertemukan, serta memotivasi kedua belah pihak, diharapkan akan
terjadi proses untuk menyelesaikan persoalan hingga mencapai kesepakatan.
Penyelesaiannya pun akan menguntungkan kedua pihak yang bersengketa, sehingga
tidak ada pihak yang menang atau kalah.
Dengan
keberadaan Lembaga Mediasi Perbankan tersebut, tentu saja tidak secara otomatis
menutup peluang digunakannya jasa debt collector. Artinya, debt
collector maupun perbankan yang diwakilinya akan lebih tertantang
untuk lebih menjunjung etika dalam bisnis mereka dan memperhatikan
hak-hak nasabah
atau pihak tertagih. Dan pada akhirnya, menggunakan Lembaga Mediasi Perbankan
atau jasa debt collector adalah sebuah pilihan. Untuk masa mendatang, keluhan
berupa teror, intimidasi, atau ancaman dalam proses penagihan yang kerap
dilakukan oleh debt collector bisa saja akan semakin berkurang, seiring dengan
langkah penyelesaian yang semakin elegan dan cara menagih hutang yang lebih
beretika.
0 komentar:
Posting Komentar