Senin, 31 Oktober 2011

Ekonomi Koperasi (Tugas Softskill 2)

1. POLA MANAJEMEN KOPERASI

1.1 Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan semua sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya. Sedangkan Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

1.2 Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.

1.3 Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.

1.4 Pengawas
Pengawas adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.

1.5 Manajer
Manajer adalah pemimpin koperasi yang diangkat atas persetujuan rapat anggota pengurus untuk mengelola koperasi. Peran manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumber daya secara efesien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.

1.6 Pendekatan Sistem Pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu :
- Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial ( pendekatan sosiologi ).
- Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar ( pendekatan neo klasik ).

2. JENIS DAN BENTUK KOPERASI

2.1 Jenis Koperasi

2.1.1 Jenis Koperasi Menurut PP No. 60 Tahun 1959 :
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan / Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi

2.1.2 Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik :
a. Koperasi Pemakaian
b. Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam

2.2 Penentuan Jenis Koperasi Sesuai UU No. 12 Tahun 1967

a. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
b. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

2.3 Bentuk Koperasi

2.3.1 Bentuk Koperasi Sesuai PP No. 60 Tahun 1959 :
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk

2.3.2 Bentuk Koperasi Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah :
a. Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
c. Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
d. Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

2.3.3 Bentuk Koperasi Primer dan Sekunder
a. Koperasi Primer : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang.
b. Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.

3. PERMODALAN KOPERASI

3.1 Arti Modal Koperasi
Walaupun bukan merupakan bentuk perkumpulan modal tetapi sebagai suatu badan usaha, koperasi dalam menjalankan usahanya harus tetap memiliki modal. Modal sebagaimana diketahui adalah merupakan salah satu faktor produksi yang sangat penting, berupa sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi.

3.2 Sumber Modal

3.2.1 Sumber Modal Menurut UU No. 12 Tahun 1967 :
a. Simpanan Pokok
b. Simpanan Wajib
c. Simpanan Sukarela
d. Modal Sendiri

3.2.2 Sumber Modal Menurut UU No. 25 Tahun 1992 :
a. Modal sendiri (equity capital), terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
b. Modal Pinjaman (dept capital), terdiri dari pinjaman anggota, pinjaman dari koperasi lain, BANK, penerbitan obligasi, dan sumber lain yang sah.
c. Modal Penyertaan adalah modal yang bersumber dari pemerintah atau masyarakat dalam bentuk investasi.

3.3 Distribusi Cadangan Koperasi

• Cadangan menurut UU No. 25 Tahun 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Manfaat Distribusi Cadangan :
a. Memenuhi kewajiban tertentu
b. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
c. Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
d. Perluasan usaha

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com