Rabu, 30 Oktober 2013

KASUS PELANGGARAN ETIKA KORPORASI DALAM JASA PERBANKAN

Menagih Hutang dengan Etika bukan dengan Debt Collector

Menyikapi pro dan kontra soal keberadaan debt collector, nampaknya perlu ditelusuri duduk persoalannya. Masalahnya, hingga kini belum diperoleh jalan terbaik bagi yang bersengketa. Dengan semakin menjamurnya berbagai bentuk transaksi bisnis yang melibatkan pihak seperti perusahaan maupun individu, tentu harus dipersiapkan perangkat peraturan untuk menghindari kerugian di salah satu pihak. Secara umum, persoalan debt collector akan mencuat mengiringi terjadinya kasus penunggakan pembayaran. Khusus pada pengguna kartu kredit, jumlah pengaduan mereka tentang ulah debt collector sangat mendominasi.

Memang ada beberapa alasan mengapa sebuah perusahaan menggunakan jasa debt collector untuk menarik piutang tak tertagih. Salah satu alasannya adalah perlunya penanganan khusus dari penyedia jasa debt collector yang profesional terhadap nasabah yang menunggak. Hal itu memang tak bisa dielakkan karena pilihan menggunakan debt collector menjadi pilihan terakhir. Memang ada jalan lain seperti melalui pengadilan, namun selain memerlukan waktu yang panjang, juga ada biaya tambahan yang terkadang justru tak sebanding dengan hasilnya.

Dalam melakukan penagihan kredit macet, debt collector tidak jarang atau seringkali menteror, mengintimidasi, atau mengancam pihak penanggung utang. Cara yang demikian merupakan perbuatan yang berlawanan dengan hukum dan dapat menurunkan citra perusahaan yang diwakili debt collector.

Diperkirakan sekitar 75% perbankan swasta menggunakan jasa debt collector untuk menagih kredit mereka yang macet. Penyebabnya antara lain tidak bekerjanya sarana-sarana hukum dan hukum dianggap tidak bekerja efektif dan efisien. Penyebab lainnya adalah bertele-telenya proses penegakan hukum yang selama ini lebih sering mengecewakan masyarakat. Apalagi ditambah dengan ketidakmampuan pengadilan memberikan jaminan kepastian hukum dan berjalan singkat. Sementara di sisi lain, kemampuan debt collector pun dianggap sebagai partner yang lebih baik karena mampu bekerja dalam waktu yang relatif lebih singkat dengan tingkat keberhasilannya mencapai 90%.


Pendapat dan Cara Penyelesaiannya:

Sebaiknya pihak perbankan tidak lagi menggunakan jasa debt collector untuk menagih kredit mereka yang macet. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector seperti menggunakan kata-kata kasar dan dilakukan di depan umum bisa dijerat hukum. Cara seperti itu juga dapat menurunkan citra perbankan di mata nasabah..
Saat ini sudah ada Lembaga Mediasi Perbankan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI). Sarana mediasi ini memang tidak hanya ditujukan untuk persoalan kartu kredit saja, namun secara umum akan membantu persoalan transaksi keuangan. Proses mediasi ini berlangsung sederhana, murah dan cepat. Penyelesaian melalui proses mediasi oleh lembaga yang bersifat independen dinilai menjadi langkah positif dengan prinsip win-win solution. Artinya, proses yang ditempuh akan jauh lebih efisien dan efektif daripada harus melalui pengadilan. Lembaga itu berperan dalam penyelesaian sengketa antara nasabah dan bank dibantu oleh mediator. Dengan memanggil, mempertemukan, serta memotivasi kedua belah pihak, diharapkan akan terjadi proses untuk menyelesaikan persoalan hingga mencapai kesepakatan. Penyelesaiannya pun akan menguntungkan kedua pihak yang bersengketa, sehingga tidak ada pihak yang menang atau kalah.
Dengan keberadaan Lembaga Mediasi Perbankan tersebut, tentu saja tidak secara otomatis menutup peluang digunakannya jasa debt collector. Artinya, debt collector maupun perbankan yang diwakilinya akan lebih tertantang untuk lebih menjunjung etika dalam bisnis mereka dan memperhatikan hak-hak nasabah atau pihak tertagih. Dan pada akhirnya, menggunakan Lembaga Mediasi Perbankan atau jasa debt collector adalah sebuah pilihan. Untuk masa mendatang, keluhan berupa teror, intimidasi, atau ancaman dalam proses penagihan yang kerap dilakukan oleh debt collector bisa saja akan semakin berkurang, seiring dengan langkah penyelesaian yang semakin elegan dan cara menagih hutang yang lebih beretika.


 
 


0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com